Amankan 30 Krat Miras Oplosan, Polisi Ringkus 7 Tersangka di Sidoarjo

iNews Pagi

SIDOARJO, iNews.id - Warga di Desa Janti, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, dikagetkan dengan penggrebekan sebuah rumah yang dialihfungsikan sebagai tempat peracikan minuman keras (miras) oplosan pada Kamis 26 April 2018 malam. Untuk mengelabui petugas, para tersangka memasukkan miras oplosan ke dalam botol bir.

Dari hasil penggrebekan, petugas dari Polresta Sidoarjo dan Polsek Tulangan menemukan barang bukti berupa alkohol murni dan 30 krat miras oplosan. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pelaku.

Menurut warga, rumah ini baru disewa pelaku sejak 6 bulan terakhir. Selama ini, para pelaku dikenal jarang bersosialisasi dengan warga sekitar. Meski sering melihat mobil pengangkut barang berada di depan rumah kontrakan tersebut namun warga tidak mencurigainnya.

Diduga, pelaku merupakan jaringan pengoplos miras yang banyak beredar di daerah Surabaya dan beberapa wilayah Jawa Timur.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Rumah Produksi Miras Ilegal Terbesar di Malang

57 tahun lalu

Gelar Razia Minuman Keras, Satpol PP Tangsel Sempat Adu Mulut dengan Pedagang

57 tahun lalu

Bunker Ditemukan di Cimahi, 150 Botol Miras Ilegal dan 3 Jerigen Tuak Disita

57 tahun lalu

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Botol Miras Impor Ilegal

57 tahun lalu

Pasutri Diamankan Polisi di Palangka Raya Jual Miras Oplosan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal