Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Klarifikasi Lengkap Raffi Ahmad soal Namanya Muncul di Kasus Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

NUNUKAN, iNews.id - Ribuan botol miras ilegal dari berbagai merek dimusnahkan Bea Cukai dengan cara dilindas dengan mobil stum. Minuman keras ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.068 botol 788 kaleng dan 11 jeriken.

Tidak hanya miras petugas juga musnahkan 7.866 pcs kosmetik ilegal. Pemusnahan barang hasil penindakan yang dilakukan KPPBC TMP C Nunukan ini merupakan hasil periode 2020 sampai dengan November 2022. Selain itu Bea Cukai juga memusnahkan rokok sebanyak 43.837 batang.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut