Almas Tsaqibbirru Gugat Cawapres Gibran Rakabuming Raka soal Perkara Wanprestasi

Septyantoro
Kristo Suryokusumo
Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi.

SOLO, iNews.id - Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin 29 Januari 2024.

Gugatan Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi, yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta. Diketahui, Almas Tsaqibbirru merupakan sosok yang mengantar Gibran jadi Cawapres usai permohonannya terkait batas usia capres dan cawapres dibawah usia 40 tahun dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswi Viral Cerdas Cermat MPR Bertemu Wapres Gibran, Dapat Motivasi dan Tips Debat

57 tahun lalu

Blak-blakan! Anwar Usman Bicara soal Putusan MK 90 dan Hubungannya dengan Gibran

57 tahun lalu

Gibran Siap Ditugaskan Urus Papua, Termasuk Jika Harus Berkantor di Sana

57 tahun lalu

Wapres Gibran Salat Iduladha di Masjid Zayed Ditemani Jan Ethes

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Forum Purnawirawan Resmi Surati DPR-MPR untuk Makzulkan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal