3 Ton Lebih Ikan Hasil Penangkapan Ilegal Disita di Aceh, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Taufan Mustafa
Ifaldi Musyadat
Dua kapal nelayan asal Belawan dan Lhoksumawe ditangkap petugas PSKDP Lampulo Aceh. (Foto: iNews.id)

ACEH, iNews.id - Dua kapal nelayan asal Belawan dan Lhoksumawe ditangkap petugas PSKDP Lampulo Aceh. Kapal ditangkap saat mengambil ikan secara ilegal, menggunakan jaring pukat trawl. Dua kapal bersama 3 ton lebih ikan hasil tangkapan diamankan 

Dua nahkoda ditetapkan sebagai tersangka, sementara awak kapal lainnya dibebaskan. Ikan hasil tangkapan seberat 3 ton itu dilelang dan menjadi barang bukti. Dua tersangka dititipkan ke rutan Kajhu Banda Aceh, menunggu pelimpahan berkas. 

Produser : Nofellisa

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Kapal Nelayan Numpuk di Muara Angke, KKP Turun Gunung

57 tahun lalu

Dengar Curhatan Nelayan soal Tempat Pengisian BBM dan Pelabuhan, Ini Jawaban Ridwan Kamil

57 tahun lalu

Bakamla Serahkan 8 Nelayan yang Sempat Ditahan di Malaysia ke Pemkab Natuna

57 tahun lalu

Nelayan di Bangka Selatan Hilang Saat Mencari Ikan di Sungai

57 tahun lalu

Gelombang Tinggi, Puluhan Nelayan di Pesisir Kuta Hentikan Aktivitas Melaut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal