JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 102.976 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan pidana pada peringatan HUT ke-73 RI . Rata-rata, narapidana mendapatkan remisi selama satu sampai tiga bulan.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan berkelakuan baik selama pembinaan.
Selain itu, sebanyak 2.200 napi langsung dinyatakan bebas. Dengan pemberian remisi, Menteri Hukum dan HAM (Menhumham) Yasonna Laoly berharap narapidana dapat memperbaiki diri, menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana di kemudian hari.
Video Editor: Khoirul Anfal