Vonis Banding Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Hakim Ketua Sugeng Hiyanto (tengah) membacakan berkas vonis banding terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023). 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Agus Nurpatria dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yakni vonis dua tahun penjara, sedangkan Hendra Kurniawan dengan vonis tiga tahun penjara.

ANTARA FOTO/Fauzan

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Tangisan Anak Hendra Kurniawan usai Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Brigadir J, Orang Tua Pingsan

57 tahun lalu

Halangi Kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Justice Collaborator, Bharada E Divonis 1 ,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal