UMP DKI Jakarta Resmi Naik 5,1 Persen Menjadi Rp4.641.854 per Bulan

Antara

JAKARTA, iNews.id - Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (28/12/2021). Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.

(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
25 hari lalu

Antusiasme Warga Ikuti Latihan Pertolongan Pertama saat Kondisi Darurat

Photo
27 hari lalu

3,8 Kilometer Trotoar Jalan HR Rasuna Said Direvitalisasi

Photo
3 bulan lalu

Gubernur Pramono Anung dan Wagub Rano Karno Diskusi di Taman Bendera Pusaka

Photo
4 bulan lalu

Ratusan Buruh Konvoi dari Bekasi, Tolak UMP Jabar dan DKI Jakarta

Photo
4 bulan lalu

Penampakan Taman Baru di Cakung, Mirip Gardens by The Bay Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal