Terbukti Korupsi, Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kedua kanan) bergegas meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2018) malam.

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu divonis oleh majelis hakim pidana 12 tahun penjara serta denda satu juta rupiah subsider enam bulan penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

(Antara / Hafidz Mubarak A)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyidik KPK Geledah Rumah Wamen Silmy Karim, Dikawal Belasan Brimob Bersenjata

57 tahun lalu

KPK Pamer Barang Rampasan Koruptor untuk Dilelang

57 tahun lalu

Penampakan Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Gaya Hari Karyuliarto saat Vonis 4,5 Tahun Penjara, Jaket Timnas Jadi Sorotan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal