Tampang Mantan Bupati Kapuas dan Istri Kompak Dipenjara karena Korupsi

Antara

PALANGKARAYA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat (tengah) bersama istrinya Ary Egahni (kedua kiri) menyapa pendukungnya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (12/12/2023). 

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dengan hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. 

Sedangkan Istrinya yang juga mantan Anggota DPR RI Ary Egahni dijatuhkan hukuman selama empat tahun penjara serta denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 hari lalu

Ini Kata Para Pakar Hukum Soal Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Photo
8 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo
11 hari lalu

Ahok Jadi Saksi pada Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Photo
15 hari lalu

Penasihat Hukum Paparkan Fakta Persidangan Perkara Impor LNG

Photo
29 hari lalu

KUHAP Baru Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal