Tampang Eks Wali Kota Cimahi, Baru Bebas 17 Agustus 2022 Langsung Ditangkap KPK

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Eks Wali Kota Cimahi (2017 - 2022) Ajay Muhammad Priatna, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2022). 

Ajay Muhammad Priatna yang sempat ditahan pada November 2020 dan dibebaskan pada 17 Agustus 2022 dalam perkara suap revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) renovasi  gedung di RSU Kasih Bunda Cimahi. 

Ajay ditahan kembali dalam kasus dugaan menyuap terpidana eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan terpidana Pengacara Maskur Husain sebesar Rp500 juta. 

Dia minta dibantu penghentian penyelidikan KPK atas dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat tahun 2020 dan uang suap tersebut diduga gartifikasi yang didapat Ajay dari sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.

(Sindo News/  Sutikno)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyidik KPK Geledah Rumah Wamen Silmy Karim, Dikawal Belasan Brimob Bersenjata

57 tahun lalu

KPK Pamer Barang Rampasan Koruptor untuk Dilelang

57 tahun lalu

Penampakan Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

57 tahun lalu

Respons Diskusi KPK, Tim Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Tolak Narasi Kasus LNG

57 tahun lalu

JPU KPK Bacakan Replik pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal