Senyum Baiq Nuril saat DPR Menyetujui Surat Pemberian Amnesti dari Jokowi

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

DPR menyetujui surat pertimbangan Presiden Joko Widodo tentang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.

(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Presiden Prabowo Minum Kopi saat Pidato di DPR

57 tahun lalu

Penampakan Salinan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Rapat Dengar Pendapat Warga, Mahasiswa Piknik di Depan Gedung DPR

57 tahun lalu

RUU Perlindungan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DPR - DMFI Dorong Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

57 tahun lalu

DPR Sepakati 17+8 Tuntutan Rakyat, Tunjangan Rumah dan Kunker Luar Negeri Dihentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal