Polda Jateng Sita Ratusan Kilogram Bahan Peledak dari 90 Tersangka

Ahmad Antoni

SEMARANG, iNews.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan PJU Polda Jateng menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan bahan peledak di Lobi Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/4/2023). Polda Jateng dan polres jajaran berhasil mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan dengan menangkap 90 tersangka dan menyita ratusan kilogram bahan peledak.

Pengungkapan kasus ini dilakukan selama 10 hari (24 Maret-4 April 2023) dalam rangka cipta kondisi jelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2023. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut motif pelaku rata-rata ekonomi. Mencari keuntungan terkait dengan kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan undang-undang berbeda. Mulai dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 sebagaimana Lembaran Negara 1932 nomor 143 terakhir diubah dengan Lembaran Negara 1933 nomor 9. Hingga tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di masing-masing daerah tempat kasus itu diungkap.

FOTO: Sindo/Ahmad Antoni

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Investasi Ilegal Berkedok Koperasi Terungkap, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Pengungkapan Kasus Pencurian Peralatan Musik di 7 Gereja

57 tahun lalu

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Terungkap, 60 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Penyelundupan 18 Burung Eksotis Asal Papua

57 tahun lalu

Modus Penyelundupan Ribuan Kendaraan Bermotor Ilegal Lintas Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal