Penampakan Tumpukan Uang dan Emas 51 Kg Disita dari Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Riyan Rizki Roshali

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti tumpukan uang dan emas batangan di Jakarta, Jumat (25/10/2024). 

Barang bukti tersebut merupakan hasil dugaan suap kasus vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya.

Uang yang disita berupa pecahan dari mata uang Rupiah, Dolar AS, Euro, Dolar Singapura, Dolar Hong Kong, Yen dan Ringgit. Sementara emas yang diamankan seberat 51 kilogram.  

(Foto: Riyan Rizki Roshali)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

10 hari lalu

Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Isu Mundur, Tegaskan Tetap Fokus Berantas Korupsi

2 bulan lalu

Legal Clinic Bahas Implementasi UU BUMN dan Pengambilan Keputusan Korporasi

3 bulan lalu

Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto Pakai Baju Tahanan Kejagung

3 bulan lalu

Penampakan Uang Rp11,4 T Hasil Pengungkapan Kasus Korupsi hingga Denda 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal