Penampakan Ketua Cyber Army Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan Agung

Riyan Rizki Roshali

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum terhadap sejumlah perkara korupsi besar yang tengah ditangani penyidik Jampidsus. Kasus-kasus tersebut antara lain dugaan korupsi PT Timah, impor gula, serta suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MAM bersama tiga pihak lainnya — Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS) — diduga membuat dan menyebarkan berita negatif yang menyudutkan Kejagung. Aksi mereka dinilai mengganggu proses penanganan perkara di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 hari lalu

Ini Kata Para Pakar Hukum Soal Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Photo
10 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo
13 hari lalu

Ahok Jadi Saksi pada Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Photo
17 hari lalu

Penasihat Hukum Paparkan Fakta Persidangan Perkara Impor LNG

Photo
31 hari lalu

KUHAP Baru Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal