Pemerintah Larang Ekspor CPO hingga Harga Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter

Faisal Rahman

JAKARTA, iNews.id - Penjual memasukkan minyak goreng curah ke dalam jerigen di Kawasan Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan resmi terkait larangan ekspor minyak sawit (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng.

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

Melalui Permendag 22/2022 ini, Mendag melarang sementara ekspor CPO dan turunannya seperti tertera dalam beleid tersebut hingga harga minyak goreng curah menyentuh Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia.

(Foto: MPI/Faisal Rahman)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ekspor Perdana 30 Ton Benih Jagung Bioteknologi ke Vietnam

57 tahun lalu

Harga Minyak Goreng Kemasan Premium Merangkak Naik

57 tahun lalu

Kinerja Ekspor Otomotif Indonesia Melambat pada Maret 2026

57 tahun lalu

Pengungkapan Kasus Ekspor Ilegal Turunan Sawit Senilai Rp28,7 Miliar ke China

57 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO yang Disita Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal