Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersama istrinya Franka Franklin sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (13/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

18 hari lalu

Puluhan Pengemudi Ojol Unjuk Rasa Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

18 hari lalu

Nadiem Makarim Tiba di PN Jakpus, Langsung Disambut Pelukan Pengemudi Gojek

2 bulan lalu

Momen Nadiem Pakai Jaket Ojol yang Diberikan Mulyono

2 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal