Modus Pelaku Penipuan Kripto, Korban Rugi Rp3 Miliar

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kasus penipuan online dan  pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan daring bermodus investasi kripto yang merugikan korban hingga Rp3 miliar. Tiga pelaku ditangkap di kawasan Singkawang Barat, Kalimantan Barat, dan kini telah dihadirkan di Polda Metro Jaya.

Para pelaku beraksi dengan menyamar sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka menyebarkan tautan palsu berisi tawaran trading kripto melalui infografis di Instagram serta pesan berantai di WhatsApp dan Telegram.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah telepon genggam dan kartu ATM milik pelaku yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi berkeuntungan tinggi dan selalu memeriksa legalitas platform sebelum melakukan transaksi.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Polda Jateng dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional

57 tahun lalu

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polda Metro Jaya soal Polemik Mens Rea

57 tahun lalu

Waspada Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL

57 tahun lalu

Penampakan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal