MK Putuskan Perketat Skema Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah), didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) menggelar sidang pengucapan sejumlah putusan untuk pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/07/2026).

Dalam pengujian Undang-Undang Minerba nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan untuk memperketat skema izin tambang bagi ormas keagamaan hingga perguruan tinggi.

Foto: Yudistiro Pranoto

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Hakim MK Arsul Sani Pamer Ijazah Asli Setelah Dituduh Palsu

11 bulan lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

11 bulan lalu

Ritual Adat Sebelum Sidang MK

12 bulan lalu

Potret Lesti Kejora Jadi Saksi Sidang MK Soal Hak Cipta

1 tahun lalu

Suasana Sidang Putusan Akhir 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di MK 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal