MK Gelar Sidang Judicial Review UU Pemilu yang Diajukan Partai Perindo

Eko Purwanto

JAKARTA, iNews.id - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo Ricky K Margono (dua kiri) bersama tim saat sidang perbaikan permohonan uji materi UU pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (30/7/2018).

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu (UU Pemilu), dengan agenda perbaikan permohonan. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Partai Perindo.

(Koran Sindo/Eko Purwanto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Hary dan Angela Tanoesoedibjo Rayakan Iduladha bersama Warga Paseban

57 tahun lalu

Momen Angela Tanoesoedibjo Kukuhkan Pengurus DPW Partai Perindo Sulawesi Selatan

57 tahun lalu

Hakim MK Arsul Sani Pamer Ijazah Asli Setelah Dituduh Palsu

57 tahun lalu

Sandiaga Uno Menjadi Pembicara pada Rakernas dan Bimtek Partai Perindo 2025

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Jadi Pembicara di Bimtek Perindo, Tekankan Pentingnya Komunikasi untuk Sukses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal