Masuk Bali, Penumpang Kapal Wajib Menunjukkan Surat Rapid Test Antigen

Antara

KARANGASEM, iNews.id - Petugas KKP Kelas I Denpasar memeriksa surat rapid test antigen milik penumpang kapal yang baru tiba di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Senin (21/12/2020). 

Warga yang masuk ke Bali wajib menunjukkan surat rapid test. Petugas dengan memakai rompi kuning langsung memeriksa dokumen penumpang.

Pemeriksaan tersebut digelar 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 atau selama liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. 

(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seniman Muda Victoria Kosasieputri Dukung Keberlanjutan Ekosistem Seni dan Budaya Bali

57 tahun lalu

Indahnya Pertunjukan Tari Kecak di TMII, Mirip Uluwatu Bali

57 tahun lalu

Kolaborasi Cegah DBD dengan Edukasi 3M Plus di Provinsi Bali

57 tahun lalu

1.000 Pesepeda dari Mancangera dan Indonesia Ikuti GFNY Bali 2025

57 tahun lalu

Pelepasan Tukik di Pantai Saba Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal