Mal Baywalk Pluit Tunggak Pajak Rp5,4 Miliar

Antara

JAKARTA, iNews.id - Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menempelkan stiker 'Objek Pajak' saat Supervisi pencegahan pajak di Mall Baywalk, Pluit, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap Mall Baywalk dikarenakan belum membayar pajak sejumlah Rp5,4 miliar.

(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 hari lalu

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum Pajak

Photo
17 hari lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemerintah Ubah Skema PKB dan BBNKB

Photo
17 hari lalu

DJP Rencanakan PPN Jalan Tol Berlaku 2028

Photo
9 bulan lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Photo
1 tahun lalu

Ratusan Warga Antre Panjang Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Cinere

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal