KPU Banda Lampung Bakar 1.767 Surat Suara Rusak

Antara

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi (tengah) bersama perwakilan Bawaslu dan unsur Muspida Kota Bandar Lampung memusnahkan surat suara Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 yang rusak dengan cara dibakar di Kantor KPU Kota Bandar Lampung, Lampung, Selasa (8/12/2020).

KPU Kota Badar Lampung memusnahkan sebanyak 1.767 surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020 yang rusak atau gagal cetak.

Pemusnahan bertujuan untuk memastikan surat suara rusak tersebut tidak disalahgunakan dalam Pilkada Serentak Kota Bandar Lampung 2020.

(ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Salinan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

KPU Gelar Uji Publik Rancangan Aturan PAW Anggota Legislatif

57 tahun lalu

Suasana Sidang Putusan Akhir 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di MK 

57 tahun lalu

Unik, Pemilihan Ketua RT di Kota Semarang Mirip Pilpres

57 tahun lalu

Aksi Relawan RIDO Tuntut KPU DKI Gelar Pilkada Jakarta Dua Putaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal