Korupsi Dana Retribusi Wisata Rp2,2 Miliar, Mantan Kades Panjalu Ciamis Ditahan

Antara

CIAMIS, iNews.id - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mengiring tersangka mantan Kepala Desa Panjalu Raden Haris Riswandi Cakradinata di Kantor Kejari Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (18/11/2021). 

Raden Haris Riswandi Cakradinata ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan dana retribusi wisata Situ Lengkong Panjalu, pada tahun 2015-2018 dengan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. 

(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

10 hari lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

1 bulan lalu

Santai Seaplane Resmikan Pangkalan Operasi di Banyuwangi, Perkuat Konektivitas Antarpulau

2 bulan lalu

Libur Cuti Bersama Iduladha, Ribuan Pengunjung Padati Kawasan Wisata Ancol

2 bulan lalu

Minat Perjalanan Kereta Privat dan Premium Meningkat pada Awal 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal