Kemenparekraf Luncurkan Desa Kreatif

iNews.id

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno meluncurkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kepmen) Nomor KM/107/KD.03/2021 Tahun 2021 tentang Panduan Pengembangan Desa Kreatif, sebagai upaya untuk mengembangkan dan menggali potensi kreativitas masyarakat desa di Tanah Air sehingga menjadi kekuatan dalam pemulihan ekonomi dengan terbukanya lapangan kerja.

Desa Kreatif sendiri merupakan sebuah kawasan yang terletak di wilayah administratif desa/kelurahan yang masyarakatnya telah mengembangkan produk unggulan di satu atau lebih dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang memberikan nilai tambah dan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi desa.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Santai Seaplane Resmikan Pangkalan Operasi di Banyuwangi, Perkuat Konektivitas Antarpulau

57 tahun lalu

Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Digital Sektor Pariwisata 

57 tahun lalu

InJourney Integrasikan Sektor Aviasi dan Pariwisata dalam Satu Ekosistem Berkelanjutan

57 tahun lalu

Kolaborasi Global Perkuat Magnet Wisata Bahari Indonesia

57 tahun lalu

MNC Forum ke-80, Bahas Pengembangan Industri Pariwisata Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal