Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Heru Haryono

JAKARTA, iNews.id - Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Ahmad Dhani sudah menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang sudah berjalan sejak Juli 2017 saat politikus partai Gerindra ini dilaporkan atas cuitannya pada Maret 2017 di akun twitter @AHMADDHANIPRAST. Majelis hakim memutuskan pentolan grup band Dewa 19 itu bersalah dan divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

(Okezone/Heru Haryono)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
29 hari lalu

Waspada! Disinformasi, Fitnah dan Kebencian Berpotensi Meningkat Tahun Ini

Photo
1 tahun lalu

Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Photo
1 tahun lalu

Dewa 19 Tampil Jadi Pembuka GTV Amazing 22 

Photo
1 tahun lalu

Gaya Komeng, Uya Kuya, Once hingga Verrell Bramasta Dilantik Jadi Anggota Dewan

Photo
1 tahun lalu

Pelantikan 580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029, Ada Ahmad Dhani dan Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal