Kasus Gagal Ginjal Akut, Direktur dan Manajer Perusahaan Farmasi Divonis 2 Tahun Penjara

Antara

KEDIRI, iNews.id - Terdakwa kasus gagal ginjal akut Arief Prasetya Harahap (kedua kanan), Istikhomah (kedua kiri), dan Nony Satya Anugerah (tengah) menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/11/2023).

Seorang direktur dan tiga orang manajer PT Afi Farma divonis 2 tahun dan denda Rp1 miliar pada kasus obat batuk sirup yang mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
17 hari lalu

Penasihat Hukum Paparkan Fakta Persidangan Perkara Impor LNG

Photo
12 bulan lalu

Ungkap Kesaksian, Anak Bos Rental Menangis di Hadapan Penembak Sang Ayah

Photo
1 tahun lalu

Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Photo
1 tahun lalu

Ekspresi Sandra Dewi Duduk di Kursi Saksi Berhadapan dengan Harvey Moeis

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal