Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp586 Miliar

Antara

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen G Agustiawan (kiri depan) saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Dalam sidang tersebut Karen G Agustiawan disangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009. Pada kasus ini, Karen didakwa rugikan negara sebesar Rp586 miliar.

(Antara/Reno Esnir)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo
9 hari lalu

Ahok Jadi Saksi pada Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Photo
14 hari lalu

Penasihat Hukum Paparkan Fakta Persidangan Perkara Impor LNG

Photo
28 hari lalu

KUHAP Baru Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Korupsi

Photo
4 bulan lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO yang Disita Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal