Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp586 Miliar

Antara

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen G Agustiawan (kiri depan) saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Dalam sidang tersebut Karen G Agustiawan disangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009. Pada kasus ini, Karen didakwa rugikan negara sebesar Rp586 miliar.

(Antara/Reno Esnir)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 hari lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Photo
3 hari lalu

13 Pom Bensin Pertamina Beralih Jadi SPBU Signature Tanpa Jual BBM Pertalite

Photo
16 hari lalu

Bacakan Duplik Pribadi, Terdakwa Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

Photo
23 hari lalu

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Minta Bebas Murni

Photo
28 hari lalu

Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto Pakai Baju Tahanan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal