Jaksa Agung Pamer Uang Rp477 Miliar, Barang Bukti Terpidana Korupsi Kokos Jiang

Irfan Ma'ruf

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan uang berjumlah Rp477 miliar hasil eksekusi barang bukti kasus korupsi proyek pengadaan batu bara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Eksekusi barang bukti itu hasil korupsi dari terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara PT PLN Batubara sebesar Rp477 miliar.

Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp200 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp477 miliar.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
11 hari lalu

Bacakan Duplik Pribadi, Terdakwa Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

Photo
17 hari lalu

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Minta Bebas Murni

Photo
22 hari lalu

Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto Pakai Baju Tahanan Kejagung

Photo
25 hari lalu

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Photo
28 hari lalu

Penampakan Uang Rp11,4 T Hasil Pengungkapan Kasus Korupsi hingga Denda 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal