Jaksa Agung Pamer Uang Rp477 Miliar, Barang Bukti Terpidana Korupsi Kokos Jiang

Irfan Ma'ruf

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan uang berjumlah Rp477 miliar hasil eksekusi barang bukti kasus korupsi proyek pengadaan batu bara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Eksekusi barang bukti itu hasil korupsi dari terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara PT PLN Batubara sebesar Rp477 miliar.

Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp200 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp477 miliar.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
20 jam lalu

Ini Kata Para Pakar Hukum Soal Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Photo
8 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo
11 hari lalu

Ahok Jadi Saksi pada Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Photo
15 hari lalu

Penasihat Hukum Paparkan Fakta Persidangan Perkara Impor LNG

Photo
29 hari lalu

KUHAP Baru Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal