JAKARTA, iNews.id — Wacana pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai kian menemui jalan buntu. Alih-alih menjadi instrumen keadilan dan penguatan demokrasi, praktik penegakan hukum justru sering dipersepsikan sebagai alat kekuasaan untuk menekan, mengendalikan, bahkan menyingkirkan lawan politik dan kepentingan tertentu.
Pandangan tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus aktivis politik dan hukum, Feri Amsari, dalam seminar nasional bertajuk “Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya terhadap Iklim Usaha” yang digelar di Jakarta. Menurut Feri, selama hampir tiga dekade terakhir Indonesia tidak pernah memiliki peta jalan pemberantasan korupsi yang konsisten. Pada masa awal berdirinya KPK, keberanian dan integritas sempat menjadi fondasi utama, namun seiring waktu, aktor politik justru belajar melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.
“Kita perlu bertanya dengan jujur, apakah kita sedang memberantas korupsi atau justru merawatnya?” ujar Feri. Ia menilai pendekatan yang menjadikan semua pihak sebagai target merupakan kesalahan mendasar, karena mustahil satu lembaga memberantas seluruh praktik korupsi tanpa fokus pada akar persoalan. Dia pun mempertanyakan praktik pemberantasan korupsi saat ini yang janggal, seperti yang menimpa mantan menteri perdagangan Tom Lembong, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto, mantan Dirut ASDP Ira Puspa Dewi, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Demikian juga dengan kejanggalan kasus BBM oplosan Pertamina. “Dugaan awal kasus ini berkaitan dengan minyak oplosan. Lalu dakwaan berubah tidak lagi terkait oplosan namun bicara mengenai kontrak dan gratifikasi bisnis minyak,” ujar Feri.
Diskusi ini menegaskan bahwa persoalan hukum telah melampaui isu yuridis semata dan menjadi faktor penting penentu iklim usaha. Ketidakpastian regulasi, inkonsistensi kebijakan, serta penegakan hukum yang dipersepsikan tidak profesional dinilai berpotensi menggerus daya saing ekonomi nasional. Mantan Ketua KPK Abraham Samad menegaskan iklim usaha yang sehat membutuhkan sistem hukum yang kredibel. “Ketika regulasi sering berubah, investor akan menahan diri,” ujarnya.
Sementara itu, Hikmahanto Jumawa menambahkan bahwa kondisi tersebut mendorong investor asing mengalihkan investasi ke negara ASEAN lain seperti Thailand dan Vietnam. Diskusi publik ini diharapkan tidak berhenti pada kritik, melainkan berkembang menjadi ruang pencarian solusi lintas sektor demi memastikan profesionalisme penegakan hukum dan keberlanjutan ekonomi nasional.