Hasil PCR Tidak Berlaku, Naik Pesawat Rute Domestik Wajib Vaksin Dosis Ketiga

Antara

TANGERANG, iNews.id - Calon penumpang berada diselar ruang tunggu keberangkatan Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (2/9/2022). 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) No.82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Sementara hasil tes PCR tidak berlaku lagi untuk perjalanan dengan pesawat. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Spot Foto Baru bagi Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta

57 tahun lalu

Jumlah Penumpang Bandara Internasional Yogyakarta Meningkat 71,42 Persen

57 tahun lalu

Penumpang Pesawat Membeludak, Puncak Arus Mudik via Udara di Bandara Soetta Hari Ini 

57 tahun lalu

Begini Antrean Calon Penumpang Pesawat Rapid Test Antigen di Bandara Soetta

57 tahun lalu

Pembius Penumpang Pesawat Ditangkap Aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal