Eksekusi 40 Ruko Bekas Stasiun Jumatan Semarang

Antara

SEMARANG, iNews.id - Petugas kepolisian berjaga di kawasan pertokoan menjelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang di Pertokoan Central Jurnatan Semarang, Jalan Agus Salim, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/10/2023). 

Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi 40 ruko yang berada di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi berdasarkan adanya tiga putusan perkara berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero). 

ANTARA FOTO/Aji Styawan

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
11 hari lalu

Momen Dirut KAI Duduk Termenung di Depan KRL Ringsek Dihantam Argo Bromo Anggrek

Photo
1 bulan lalu

Okupansi KA Jarak Jauh Tembus 118 Persen Selama Mudik 2026

Photo
1 bulan lalu

KAI Catat Lebih dari 4,9 Juta Perjalanan Selama 20 Hari Angkutan Lebaran 2026

Photo
1 bulan lalu

Presiden Prabowo Instruksikan Percepat Inventarisasi Permukiman Bantaran Rel dan Siapkan Hunian Layak

Photo
2 bulan lalu

KAI Pastikan Layanan Optimal di Tengah Lonjakan Penumpang Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal