Eksekusi 40 Ruko Bekas Stasiun Jumatan Semarang

Antara

SEMARANG, iNews.id - Petugas kepolisian berjaga di kawasan pertokoan menjelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang di Pertokoan Central Jurnatan Semarang, Jalan Agus Salim, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/10/2023). 

Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi 40 ruko yang berada di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi berdasarkan adanya tiga putusan perkara berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero). 

ANTARA FOTO/Aji Styawan

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 hari lalu

KAI Operasikan 270 Perjalanan LRT Jabodebek Selama Lebaran 2026

Photo
5 hari lalu

Mudik dengan Kereta Api Diminati, KAI Berangkatkan Belasan Ribu Penumpang

Photo
6 hari lalu

Tarif LRT Jabodebek Maksimal Rp10.000 Selama Libur Panjang 18–24 Maret

Photo
7 hari lalu

KAI Pantau Kesiapan Stasiun Cirebon Hadapi Lonjakan Penumpang Lebaran

Photo
10 hari lalu

Refleksi Setahun Danantara, KAI Salurkan Perlengkapan Sekolah untuk 4.000 Siswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal