Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi

Ahmad Antoni

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan 26 kg narkoba jenis sabu hasil pengungkapan dua perkara pada awal 2025, di halaman lobby Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/3/2025). Selain puluhan kg sabu-sabu, Ditresnarkoba juga memusnahkan 10.300 butir ekstasi.

Metode pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan dalam air yang dicampur dengan asam sulfat karena dinilai lebih efektif karena tidak membutuhkan waktu lama. Pasalnya, pemusnahan cara dibakar dengan mesin incinerator yang membutuhkan waktu lama untuk narkoba dalam jumlah banyak meski dilakukan dengan lebih sempurna.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menyebutkan, dua pengungkapan kasus narkoba tersebut masing-masing penggagalan pengiriman 14 kg sabu dan 10.300 ekstasi dari Kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Januari 2025. “Sedangkan satu perkara lainnya yakni penggagalan pengiriman 12 kg sabu tujuan Surabaya di ruas Tol Pejagan-Pemalang pada Februari 2025. Total nilai sabu-sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp31,1 miliar,” ujarnya.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 hari lalu

Pengungkapan Kasus Pencurian Peralatan Musik di 7 Gereja

Photo
6 hari lalu

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Terungkap, 60 Tersangka Ditangkap

Photo
7 hari lalu

Penyelundupan 18 Burung Eksotis Asal Papua

Photo
19 hari lalu

Modus Penyelundupan Ribuan Kendaraan Bermotor Ilegal Lintas Negara

Photo
27 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Jaringan Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal