Diduga Rugikan Negara Rp78,8 Triliun, Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (6/2/2023). 

Pemilik PT Duta Palma/Darmex Group tersebut dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Surya dituntut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022, serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022. Atas perbuatannya negara dirugikan Rp78,8 triliun.  

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 hari lalu

Ini Kata Para Pakar Hukum Soal Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Photo
10 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo
12 hari lalu

Ahok Jadi Saksi pada Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Photo
16 hari lalu

Penasihat Hukum Paparkan Fakta Persidangan Perkara Impor LNG

Photo
31 hari lalu

KUHAP Baru Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal