Cegah Covid-19 Omicron, WNA dari 11 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Antara

TANGERANG, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). 

Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Larangan diberlakukan guna mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron. Pemerintah mewajibkan karantina selama 14 hari bagi penumpang yang berkunjung dari negara tersebut. Sedangkan penumpang dari selain negara tersebut wajib karantina selama tujuh hari. 

(ANTARA FOTO/Fauzan)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Ratusan WNA Terduga Pelaku Sindikat Judi Online di Jakbar

57 tahun lalu

Waspada Lonjakan Kasus Covid-19 di Asia!

57 tahun lalu

Tiga WNA Kantongi Ribuan Dolar AS Palsu Ditangkap Petugas Imigrasi

57 tahun lalu

Reuni, Ratusan Mantan Relawan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Naik Tank Marinir

57 tahun lalu

12 WNA Diduga PSK Diamankan Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal