BPKN RI Kembali Gelar Award Raksa Nugraha untuk Perlindungan Konsumen

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Mufti Mubarok (kiri), Wakil Ketua BPKN RI Syaiful Ahmar (kanan) saat jumpa pers program penghargaan BPKN Award Raksa Nugraha di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

BPKN RI sejak 2019 menggelar program penghargaan BPKN Award Raksa Nugraha sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan dan institusi yang dinilai peduli terhadap pemenuhan hak-hak konsumen di Indonesia.

Secara harfiah, “Raksa” berarti menjaga, sedangkan “Nugraha” bermakna anugerah atau kurnia. Dalam konteks perdagangan dan bisnis, konsumen dipandang sebagai anugerah yang harus dijaga dan dilindungi. Melalui penghargaan tersebut, BPKN RI ingin mendorong peningkatan perlindungan konsumen secara berkelanjutan.

Ajang tahunan ini diberikan kepada para pemangku kepentingan yang dinilai bertanggung jawab dalam perlindungan konsumen secara kredibel dan independen. Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan peran negara dalam setiap aspek perlindungan konsumen.

Dalam proses penilaian, BPKN RI bekerja sama dengan The Indonesian Institute for Corporate Governance atau IICG untuk menyusun model evaluasi berbasis Malcolm Baldridge National Quality Award. Penilaian dilakukan melalui tujuh aspek, yakni kepemimpinan, strategi, pelanggan atau konsumen, manajemen sumber daya, organisasi proses produksi, peningkatan kinerja, serta hasil kinerja keuangan dan nonkeuangan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Galon Guna Ulang Tanpa Standar Usia, KKI Peringatkan Dampak Kesehatan

57 tahun lalu

Sinergi Perkuat Regulasi Ekosistem Halal untuk Perlindungan Konsumen Muslim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal