Bos Sritex Diborgol Kejagung!

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditahan Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Rabu (21/5/2025) malam.

Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan intensif Iwan Setiawan Lukminto pada Rabu (21/5/2025). Pemeriksaan dilakukan usai Iwan ditangkap penyidik di Solo pada Selasa (20/5) malam 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Iwan langsung diboyong ke Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan usai ditangkap di kediamannya, Solo, Jawa Tengah.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Lesu Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diborgol-Pakai Baju Tahanan Kejagung

57 tahun lalu

Suasana Kantor BGN saat Digeledah Kejagung

57 tahun lalu

Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara

57 tahun lalu

Kejagung Pamer Mobil hingga Tas Mewah Hasil Sitaan di CFD Jakarta

57 tahun lalu

Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto Pakai Baju Tahanan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal