Bea Cukai Bongkar Kasus Impor Pulpen Palsu dari China

Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, memeriksa barang bukti pulpen dengan merek palsu dalam konferensi pers penindakan barang impor tiruan atau pemalsuan merek di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Jawa Timur, Kamis (9/1/2020).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar kasus impor pulpen merek Standart Pen Indonesia palsu dari China dan mengamankan 858.240 pcs dalam 298 karton.

Penindakan barang impor tiruan atau pemalsuan merek ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, menciptakan kenyamanan dalam menjalankan usaha bagi pelaku usaha yang taat aturan perpajakan, dan kepastian hukum bagi para pemegang merek atau hak cipta serta mengurangi potensi kerugian perekonomian Indonesia akibat adanya peredaran barang-barang palsu dan ilegal.

(Koran Sindo/Ali Masduki)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,66 Miliar

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ukuran Tahu di Depok Berkurang 2 Sentimeter

57 tahun lalu

Melihat Proses Perakitan Sepeda dan Motor Listrik di Semarang

57 tahun lalu

UMKM Lokal Apresiasi Menkeu Purbaya Berantas Pakaian Bekas Impor Ilegal

57 tahun lalu

Penampakan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal