Anggota TNI AD Bawa 20 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Antara

PONTIANAK, iNews.id - Dua terdakwa kasus narkotika, Serka Adinda Mayrindra (ketiga kiri) dan Serma Tarmizi (keempat kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/7/2023). 

Oditur Militer menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Serka Adinda Mayrindra (33 tahun) dan hukuman enam tahun penjara untuk Serma Tarmizi (37 tahun). Keduanya juga dituntut dipecat dari anggota TNI AD atas kasus membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia. 

ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 hari lalu

Empat Oknum BAIS TNI Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Photo
10 hari lalu

Pangdam IV/Diponegoro Tutup TMMD Regional ke-127 TA 2026 di Somagede Kebumen

Photo
18 hari lalu

Potret  Prajurit TNI Bantu Pengecoran Jalan hingga Malam Hari di Desa Somagede

Photo
2 bulan lalu

Perlindungan Sosial bagi Prajurit TNI, Polri, dan ASN Pertahanan Diperkuat

Photo
2 bulan lalu

Transformasi Layanan Perkuat Kepercayaan Peserta Asuransi Sosial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal