Anggota TNI AD Bawa 20 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Antara

PONTIANAK, iNews.id - Dua terdakwa kasus narkotika, Serka Adinda Mayrindra (ketiga kiri) dan Serma Tarmizi (keempat kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/7/2023). 

Oditur Militer menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Serka Adinda Mayrindra (33 tahun) dan hukuman enam tahun penjara untuk Serma Tarmizi (37 tahun). Keduanya juga dituntut dipecat dari anggota TNI AD atas kasus membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia. 

ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
6 jam lalu

Momen Prajurit TNI Menjadi Petugas Posyandu

Photo
4 hari lalu

Tolak Pengosongan Lahan, Warga Lenteng Agung Tutup Jalan Masuk Perumahan

Photo
5 hari lalu

Hardiknas 2026, Prajurit TNI Jadi Inspektur Upacara di Sekolah Dasar

Photo
11 hari lalu

Satgas TMMD Kebut Pengerjaan Jalan Penghubung di Karangmalang Sragen

Photo
2 bulan lalu

Empat Oknum BAIS TNI Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal