15 Terdakwa Eks dan Anggota DPRD Muara Enim Nonaktif Ikuti Sidang Kasus Korupsi

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - 15 terdakwa mantan dan nonaktif anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Muara Enim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi secara virtual di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa para mantan dan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 terdiri dari, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH). Dan ima anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE). 

Semua terdakwa diduga telah menerima uang suap atau uang ketuk palu dari pengusaha Robi Okta Fahlevi agar proyek-proyek yang akan dikerjakannya tidak diganggu atau jalan terus.

(Foto: Sindo News/ Sutikno)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo
17 hari lalu

Penampakan Barbuk Uang Hasil OTT Bupati Pati dan Wali Kota Madiun

Photo
17 hari lalu

Tampang Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK

Photo
25 hari lalu

KPK Diapresiasi dalam Penerapan KUHAP Baru, Diminta Konsisten di Persidangan

Photo
2 bulan lalu

Dua Pejabat Kejaksaan Kena OTT, Langsung Digiring ke KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal