Infografis WhatsApp dan Instagram Terancam Diblokir

Tangguh Yudha
Kemenkominfo mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, Instagram dkk karena tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, Instagram, dan kawan-kawan. Ini lantaran perusahaan asing tersebut hingga saat ini tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.

"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar. Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, dalam keterangannya. 

Untuk diketahui, Kominfo sejak jauh-jauh hari sudah menegaskan setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat 20 Juli 2022. Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs berpotensi diblokir.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internasional
11 bulan lalu

Infografis Papua Nugini Uji Coba Blokir Facebook

Internet
1 tahun lalu

Infografis 6 Jurus Jitu Kemenkominfo Berantas Judi Online

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Turki Blokir Instagram karena Sering Hapus Pesan Belasungkawa untuk Haniyeh

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Kominfo Batasi Transfer Pulsa Rp1 Juta per Hari

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Dirjen Aptika Semuel Pangerapan Mundur Imbas Server PDN Diretas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal