Infografis Wanita Penjual Kucing Hutan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Antara
Infografis wanita penjual kucing hutan divonis 2,5 tahun penjara. (Infografis: Masyhudi)

PALEMBANG, iNews.id - Perempuan penjual empat ekor kucing kuwuk atau kucing hutan (Prionailurus bengalensis) divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang. Terdakwa Giofani Mega Putri (23) terbukti menjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup di media sosial.  

Hakim Ketua Said Husein saat membacakan vonis mengatakan, terdakwa Giofani Mega Putri terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hal yang memberatkan, terdakwa memperniagakan satwa yang dilindungi berupa empat ekor kucing kuwuk atau kucing hutan dalam keadaan hidup.

Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Namun, terdakwa menyesali perbuatannya, sehingga menjadi poin meringankan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan Cantik Penjual Kucing Divonis 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Heboh, Warga Lamongan Temukan 2 Ekor Anak Kucing Hutan di Ladang

57 tahun lalu

Infografis Pemerintah bakal Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedsos

57 tahun lalu

Infografis Daftar 5 Artis Tidak Punya Akun Media Sosial

57 tahun lalu

Infografis Agensi Ciptakan Model AI karena Influencer Dunia Nyata Merepotkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal