Infografis Tahap Penyesuaian Logo Halal dari Kemenag

Riezky Maulana
Infografis Tahap Penyesuaian Logo Halal dari Kemenag (Foto : iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan logo Halal Indonesia. Logo itu berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan logo Halal. 

Terbitnya putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan bahwa logo Halal Indonesia berlaku nasional. Meski demikian, ada proses penyesuaian dalam penggunaannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Soccer
4 tahun lalu

Infografis 4 Pemain Asia yang Sukses di Liga Inggris

Soccer
4 tahun lalu

Infografis Fakta-fakta Ronaldo Sang Pencetak Gol Terbanyak Sepanjang Sejarah

Nasional
9 bulan lalu

Infografis Kemenag Lepas 342 Petugas Haji ke Saudi

Nasional
10 bulan lalu

Infografis Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 2 Mei 2025

Nasional
10 bulan lalu

Infografis 100.000 Visa Haji Sudah Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal