Infografis Syarat Wisatawan Datang ke Bali

Antara
Infografis syarat wisatawan asing. (Grafis: Maspuq Muin)

JAKARTA, iNews.id - Persyaratan ketat ditetapkan pemerintah untuk wisatawan asing yang akan datang ke Bali mulai 14 Oktober 2021. Wisatawan asing harus menjalani karantina selama lima hari begitu tiba di Pulau Dewata.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembukaan Bali untuk wisatawan asing bertujuan untuk memulihkan perekonomian. Namun sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dilakukan dengan hati-hati meski kasus Covid-19 di Pulau Dewata telah melandai. 

"Tetap RT (hitungan laju penyebaran virus corona) masih belum berada di bawah 1. Tapi kita berharap dalam minggu ini akan di bawah satu," kata Luhut  yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Syarat Lengkap Wisatawan Asing Datang ke Bali, Karantina Hanya 5 Hari

57 tahun lalu

Pariwisata Bali Dibuka, Cok Ace Berharap 1.500 Wisatawan Asing Datang Per Hari

57 tahun lalu

Wisatawan Asing Datang ke Bali Wajib Karantina 8 Hari, 35 Hotel Disiapkan

57 tahun lalu

Infografis Luhut Punya 2 Jabatan di Pemerintahan Prabowo

57 tahun lalu

Infografis Luhut Masuk Kabinet Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal