Infografis Syarat Nikah saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Gunungkidul

Suharjono
Infografis syarat nikah saat pembatasan kegiatan masyarakat di Gunungkidul. (Infografis: Bayu K)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Gunungkidul melaksanakan Pembatasan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mulai  Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari mendatang. Untuk urusan menikah, masih diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan, untuk pernikahan memang masih diperbolehkan baik di KUA maupun mengundang petugas KUA. Namun, ada aturan ketat diberlakukan untuk menghindari Covid-19.

Untuk akad nikah di KUA, dibatasi delapan orang termasuk kedua mempelai, saksi dan petugas. Sedangkan untuk akad nikah di rumah dibatasi maksimal 25 orang termasuk mempelai petugas dan saksi juga. Pengetatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 yang setiap hari terus bertambah.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis BLT Anak Sekolah hingga Rp2 Juta Sudah Cair

57 tahun lalu

Infografis Manfaat Bawang Bombai

57 tahun lalu

Infografis Prediksi Burnley Vs Manchester United

57 tahun lalu

Infografis Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, 38 Kasus di Jakarta!

57 tahun lalu

Infografis Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal