Infografis Sanksi dan Denda untuk CPNS yang Mundur

Suparjo Ramalan
Infografis sanksi dan denda untuk CPNS yang mundur. Desain: Johan

JAKARTA, iNews.id - Ada sejumlah daftar sanksi dan denda untuk CPNS yang mundur setelah lolos seleksi tahun lalu. Alasan mereka karena gaji dan tunjangan kecil atau di bawah ekspektasi. 

Kepala Biro Hukum, Humas, dan kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Satya Pratama mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan, yakni di-blacklist atau tidak bisa melamar kembali pada penerimaan ASN satu periode berikutnya.  

Sanksi tambahan berupa denda uang kepada CPNS yang mengundurkan diri. Besaran denda sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi, mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Penyebab Gaji CPNS Hanya 80 Persen dari Gaji Pokok

Nasional
10 bulan lalu

Infografis BKN Ungkap 1.967 CPNS Mengundurkan Diri

Nasional
11 bulan lalu

Infografis Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024

Bisnis
11 bulan lalu

Infografis CPNS 2024 bakal Diangkat Oktober 2025

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal