Infografis Pembelian Tiket KA untuk Keberangkatan Mulai 26 Oktober Wajib Gunakan NIK

Ahmad Antoni
Infografis pembelian tiket KA untuk keberangkatan mulai 26 Oktober wajib gunakan NIK.

SEMARANG, iNews.id - Calon penumpang kereta api (KA)  jarak jauh yang akan membeli tiket untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penggunaan NIK baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. 

Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

Humas Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis 1,12 Juta Tiket KA Lebaran 2025 Terjual, KAI Tambah 1.080 Perjalanan

57 tahun lalu

Infografis KAI Siapkan 2.663 Kereta saat Libur Natal dan Tahun Baru

57 tahun lalu

Infografis Diskon 10 Persen Tiket Kereta Api di Libur Pilkada 2024

57 tahun lalu

Infografis Harga Tiket Timnas Indonesia Vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

57 tahun lalu

Infografis Jumlah Penumpang Kereta Lebaran 2024 Capai 3,36 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal