Infografis Faskes Harus Patuhi Tarif Baru Tes PCR

Antara
Faskesfis Harus Patuhi Tarif Baru Tes PCR (Infografis: iNews/Maspuq Muin)

PEKANBARU, iNews.id - Pemerintah akan mencabut izin klinik atau fasilitas kesehatan lainnya yang menaikkan harga rapid tes PCR (polymerase chain reaction) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Untuk wilayah luar Pulau Jawa tarif ditetapkan Rp300.000 sekali pemeriksaan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir meminta fasilitas kesehatan menaati tarif yang sudah ditentukan tersebut.

"Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran terkait tarif pemeriksaan swab PCR secara mandiri bagi masyarakat. Untuk wilayah di luar Pulau Jawa tarif sudah disampaikan sebesar Rp300.00," kata Mimi Yuliani Nazir di Pekanbaru, Rabu (26/10/2021).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LBM PWNU Jatim Putuskan Cryptocurrency Haram, Ini Alasannya 

57 tahun lalu

Polda Aceh Buru Terduga Pelaku Penembakan Pospol di Aceh Barat

57 tahun lalu

Terungkap Kebakaran Supermarket Tewaskan 327 Orang, Pengunjung Dikunci agar Tak Mencuri

57 tahun lalu

Infografis Investor yang Siap Investasi di IKN Nusantara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal