Infografis 6 Tunjangan PNS Beserta Besarannya

Shelma Rachmayanti
Infografis 6 tunjangan PNS beserta besarannya. Desain: Sonny Unggara

JAKARTA, iNews.id – Ada 6 tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta besarannya yang perlu diketahui. Tunjangan ini membuat penghasilan PNS bertambah, selain gaji pokok yang diterima setiap bulan.  

Adapun 6 tunjangan PNS beserta besarannya, yakni tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda berdasaran kelas jabatan dan instansinya,  di mana tukin terendah sebesar Rp5.361.800 dan tertinggi Rp117.375.000; tunjangan suami/istri, yang besarannya 5 persen dari gaji pokok; tunjangan anak, yang besarannya 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. 

Selain itu, tunjangan makan yang besarannya berbeda bagi setiap golongan, yakni antara Rp35.000 hingga Rp41.000 pper hari; tunjangan jabatan, dengan besaran sesuai dengan jenjang jabatan, di mana terendah Rp360.000 dan tertinggi Rp5,5 juta per bulan; dan tunjangan umum, yang besarannya sesyai dengan golongan, dengan terendah Rp175.000 dan tertinggi Rp190.000. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Infografis ASN Telat karena Antar Anak Sekolah, Tukin Dipotong!

Nasional
9 bulan lalu

Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Nasional
10 bulan lalu

Penyebab Gaji CPNS Hanya 80 Persen dari Gaji Pokok

Bisnis
11 bulan lalu

Infografis 31.066 Dosen ASN bakal Dapat Tukin

Bisnis
12 bulan lalu

Infografis Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal