Sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perkembangan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal luas.
Kenaikan status laporan yang dilayangkan Wardatina Mawa itu disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo. Polisi menyebut penyidik menemukan unsur pidana setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi.
"Kasus dengan pelapor WM yang melaporkan IIR dan IF telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 10 Februari 2026," kata Kompol Andaru Rahutomo kepada awak media.
Dia menyebutkan, penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya. “Saat ini perkara ditangani oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya,” kata Andaru.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan lebih lanjut mendalami alat bukti serta kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait. Proses hukum pun dipastikan akan berjalan sesuai ketentuan berlaku.