"Namun ingat, kita menganut asas praduga tak bersalah, presumption of innocence. Apalagi di dalam undang-undang kehakiman itu sangat jelas di Pasal 8, yang dipersangkakan saja belum tentu terbukti bersalah," kata Deddy.
"Jadi, jangan pernah mengatakan dia bersalah, kecuali kalau sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucapnya lagi.
Lebih jauh, Deddy DJ juga menyoroti sikap Mawa yang rutin mendatangi podcast bersama sejumlah figur publik. Menurutnya, sikap itu kurang bijak serta hanya memperkeruh keadaan.
"Dia mengklaim ini salah, sudah berzina, kan belum terbukti. Ini baru opini atau mungkin informasi yang menyebar di media sosial, lho," terang Deddy.
"Jadi, harus ada sabar di dalam menghadapi permasalahan yang terjadi antara Insanul, Mbak Mawa, mungkin Mbak Inara. Semua harus sabar dan tunggu proses hukum," lanjutnya.